Hari Ini, Solar Dilarang Dijual di Jakarta Pusat

JAKARTA - Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mulai hari ini, Jumat, 1 Agustus 2014, melarang penjualan bahan bakar minyak jenis solar di wilayah Jakarta Pusat. Menurut anggota Komite BPH Migas, Ibrahim Hasyim, kebijakan ini diterapkan karena kuota bahan bakar dalam APBN Perubahan 2014 dipangkas 2 juta kiloliter menjadi 46 juta kiloliter.

Jumat, 1 Agustus 2014

JAKARTA - Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mulai hari ini, Jumat, 1 Agustus 2014, melarang penjualan bahan bakar minyak jenis solar di wilayah Jakarta Pusat. Menurut anggota Komite BPH Migas, Ibrahim Hasyim, kebijakan ini diterapkan karena kuota bahan bakar dalam APBN Perubahan 2014 dipangkas 2 juta kiloliter menjadi 46 juta kiloliter.

Pelarangan penjualan solar di Jakarta Pusat, kata Ibrahim, karena di wilayah

...

Berita Lainnya