Tata Niaga Baru Timah Cegah Ekspor Ilegal

Perusahaan timah harus memperoleh pengakuan sebagai eksportir terdaftar.

Kamis, 31 Juli 2014

JAKARTA -- Kementerian Perdagangan merampungkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2013 tentang Tata Niaga Timah. Beleid tersebut diterbitkan pada Kamis pekan lalu dan berlaku mulai 1 November 2014. "Revisi ini untuk menciptakan kepastian hukum dan iklim usaha yang kondusif," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan, kemarin.

Menurut Partogi, peraturan yang baru ini nantinya jug

...

Berita Lainnya