Syarat Penerima Insentif Pajak Diperlonggar

Nilai investasi di beberapa bidang usaha tak harus di atas Rp 200 miliar.

Kamis, 3 Juli 2014

JAKARTA - Pemerintah sepakat memperlonggar syarat bagi perusahaan yang ingin mendapatkan fasilitas pengurangan pajak penghasilan atau tax allowance. "Relaksasi dilakukan untuk menggaet para pengusaha agar menanamkan modalnya di Indonesia. Agar lebih ramah terhadap investor," ujar Deputi Bidang Koordinasi Fiskal dan Moneter Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bobby Hamzah Rafinus, kepada Tempo, Selasa lalu.

Salah satu kelonggaran yang dibe

...

Berita Lainnya