Pemerintah Wajibkan Transaksi Gunakan Rupiah

Bank sentral belum akan mengintervensi pasar.

Jumat, 27 Juni 2014

JAKARTA - Pemerintah akan mewajibkan semua transaksi menggunakan rupiah. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang Republik Indonesia. Kebijakan ini diberlakukan untuk meredam gejolak nilai tukar rupiah yang menembus 12.150 per dolar Amerika Serikat.

Sebagai langkah awal, transaksi dengan rupiah akan diberlakukan di Pelabuhan Tanjung Priok. Di tempat ini, pemakaian mata uang asing mengikuti ketentuan interna

...

Berita Lainnya