Beli Rumah Bersubsidi Kini Bebas Pajak

Harga termurah di Jawa dan termahal di Papua.

Rabu, 25 Juni 2014

JAKARTA -- Ini kabar baik bagi calon pembeli rumah bersubsidi. Pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) kepada peminat rumah bersubsidi. Kebijakan pemerintah ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK/0.3/2014.

Berdasarkan belied tersebut, harga jual rumah bersubsidi paling murah ditetapkan di Jawa dan Sumatera sebesar Rp 105 juta per unit. "Harga paling tinggi di Papua dan Papua Barat sebesar Rp 160 juta," kata Deput

...

Berita Lainnya