Manfaat OJK Dinilai Masih Minim

JAKARTA - Manfaat dan peran Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga independen yang mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan dinilai masih minim sejak resmi didirikan pada 1 Januari tahun lalu. "Manfaatnya secara langsung belum tampak, yang ada cuma beban iuran," kata Ketua Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional, Sigit Pramono, di Jakarta, kemarin.

Selasa, 24 Juni 2014

JAKARTA - Manfaat dan peran Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga independen yang mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan dinilai masih minim sejak resmi didirikan pada 1 Januari tahun lalu. "Manfaatnya secara langsung belum tampak, yang ada cuma beban iuran," kata Ketua Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional, Sigit Pramono, di Jakarta, kemarin.

Menurut Sigit, dengan nilai aset industri jasa keuangan pada akhir 2013 mencapai Rp 5.000 triliun,

...

Berita Lainnya