Aturan Perusahaan Pemeringkat Ditinjau Ulang
OJK mengaku menerima aduan jual beli rating.
Jumat, 20 Juni 2014
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan meninjau kembali regulasi yang mengatur tentang peran perusahaan pemeringkat. Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad, mengatakan langkah itu dilakukan menyusul dugaan maraknya praktek jual-beli rating atas perusahaan dan surat utang. Dia mengaku OJK telah menerima pengaduan soal praktek ini.
Regulasi itu bertujuan untuk mencegah lembaga rating menilai peringkat suatu perusahaan atau sura
...