Transaksi Online Bakal Kena Pajak

Omzet tahun depan bakal tembus Rp 115 triliun.

Jumat, 20 Juni 2014

JAKARTA - Pemerintah sedang menyiapkan beleid yang mengatur pajak bagi bisnis online di Indonesia. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina mengatakan terdapat potensi peningkatan penerimaan negara dari pajak atas kegiatan e-commerce.

Namun, Srie memastikan, aturan baru yang sedang digodok pemerintah itu tak sekadar mengatur pajak perdagangan online. "Nantinya lebih kepada perlindungan terhadap konsumen," uj

...

Berita Lainnya