Tata Niaga Timah Diawasi Dua Kementerian

Pemerintah berencana memisahkan kewenangan tata niaga timah menjadi dua bagian, yakni hulu dan hilir, supaya pengawasan tata niaga timah tak rancu. Sektor hulu (timah batangan) diawasi Kementerian Perdagangan, sedangkan hilir (solder, bentuk lain, dan komoditas timah non-ingot) diawasi Kementerian Perindustrian.

Senin, 16 Juni 2014

Pemerintah berencana memisahkan kewenangan tata niaga timah menjadi dua bagian, yakni hulu dan hilir, supaya pengawasan tata niaga timah tak rancu. Sektor hulu (timah batangan) diawasi Kementerian Perdagangan, sedangkan hilir (solder, bentuk lain, dan komoditas timah non-ingot) diawasi Kementerian Perindustrian.

Pemisahan domain pengawasan diharapkan dapat memperketat prosedur ekspor timah yang kerap dibobol dengan memanfaatkan celah hukum dalam

...

Berita Lainnya