OJK-KPPU Awasi Bisnis Bancassurance

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang mengawasi bisnis bancassurance atau asuransi yang ditawarkan melalui bank karena ada potensi persaingan usaha yang tidak sehat. Menurut Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank II, Dumoli Pardede, lembaganya bersama KPPU akan meneken nota kesepahaman mengenai larangan kerja sama eksklusif (exclusive dealing) bancassurance. "Kami menanti keputusan KPPU mengenai panduan bisnis bancassurance yang sehat," kata dia di Hotel Bidakara, kemarin.

Jumat, 13 Juni 2014

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang mengawasi bisnis bancassurance atau asuransi yang ditawarkan melalui bank karena ada potensi persaingan usaha yang tidak sehat. Menurut Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank II, Dumoli Pardede, lembaganya bersama KPPU akan meneken nota kesepahaman mengenai larangan kerja sama eksklusif (exclusive dealing) bancassurance. "Kami mena

...

Berita Lainnya