Anggota DPR Ajukan Hak Angket Gula Ilegal

Tim pemeriksa KPPU mulai pekan ini akan memeriksa pihak-pihak terkait lelang gula ilegal.

Rabu, 23 Februari 2005

JAKARTA - Sebanyak 17 orang anggota DPR dari enam fraksi mengajukan hak angket penyelidikan lelang gula ilegal. Pengajuan ini dilandasi anggapan bahwa lelang gula ilegal yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah melanggar proses perundang-undangan."Penyelidikan dimaksudkan untuk menjelaskan sejauh mana terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan lelang gula," kata Idealisman Dachi, salah seorang penanda tangan angket setelah menyerahkan ...

Berita Lainnya