Amerika Serikat Denda Credit Suisse Rp 29 Triliun

Penghindaran pajak terjadi sejak 100 tahun lalu.

Rabu, 21 Mei 2014

WASHINGTON -- Bank terbesar di Swiss, Credit Suisse, dinyatakan bersalah telah membantu sejumlah klien asal Amerika Serikat menghindari pembayaran pajak kepada negaranya. Credit Suisse menyatakan kesiapannya membayar denda senilai US$ 2,6 miliar atau setara dengan Rp 29 triliun.

Kesiapan Credit Suisse membayar denda merupakan yang pertama kali dalam sejarah hukum Amerika dalam dua dekade terakhir.

Jaksa Agung Amerika Serikat Eric Holder mengat

...

Berita Lainnya