PT Newmont Dilaporkan ke KPK

JAKARTA - PT Newmont Nusa Tenggara dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi oleh masyarakat Sumbawa Barat. Perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu dituding beroperasi tanpa rencana kerja anggaran dan belanja (RKAB) selama 2014 yang seharusnya sudah disetujui oleh pemerintah. "Ini pelanggaran serius karena perusahaan asing dengan seenaknya beroperasi tanpa persetujuan pemerintah," kata tokoh Sumbawa Barat, Amir Jawas, dalam keterangan tertulisnya, akhir pekan lalu.

Menurut Amir, RKAB tersebut semestinya disetujui oleh pemerintah pada awal 2014. Namun hingga saat ini Newmont belum mendapat persetujuan, tapi sudah berproduksi. Dalam Pasal 14 ayat 4 Kontrak Karya (KK) yang diteken oleh kedua pihak tertanggal 2 Desember 1986 menyebutkan, perusahaan wajib menyampaikan RKAB kepada pemerintah tidak lebih dari tanggal 15 November atau 15 Februari setiap tahun selama jangka waktu persetujuan ini. "Ini tugas KPK membongkar alasan Newmont," ujarnya.

Senin, 19 Mei 2014

JAKARTA - PT Newmont Nusa Tenggara dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi oleh masyarakat Sumbawa Barat. Perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu dituding beroperasi tanpa rencana kerja anggaran dan belanja (RKAB) selama 2014 yang seharusnya sudah disetujui oleh pemerintah. "Ini pelanggaran serius karena perusahaan asing dengan seenaknya beroperasi tanpa persetujuan pemerintah," kata tokoh Sumbawa Barat, Amir Jawas, dalam keterangan tertulis

...

Berita Lainnya