Pada 2016, Faktur Pajak Ditargetkan 100 Persen Elektronik

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan mulai memberlakukan faktur pembayaran pajak elektronik (e-faktur) pada 1 Juli 2014. Menurut Direktur Peraturan Perpajakan I Kementerian Keuangan, Irawan, pemberlakuan e-faktur akan dilakukan secara bertahap. Semua faktur pajak ditargetkan sudah berbentuk elektronik secara menyeluruh pada 1 Juli 2016. "Ada sekitar 400 ribu perusahaan kena pajak (PKP) yang terdaftar. Semua wajib pajak akan memiliki aplikasi e-faktur ini," kata dia, di Jakarta, kemarin.

Menurut Irawan, untuk tahap pertama, sistem ini akan diterapkan bagi 100 perusahaan PKP. Pemberlakuan e-faktur pada tahap I ini dimulai di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Besar, Kantor Wilayah khusus, dan KPP Madya di wilayah DKI Jakarta. Adapun tahap kedua akan berlangsung mulai 1 Juli 2015 di seluruh wilayah Jawa dan Bali. "Hampir semua perusahaan kena pajak terdaftar di Jawa dan Bali," tuturnya.

Sabtu, 10 Mei 2014

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan mulai memberlakukan faktur pembayaran pajak elektronik (e-faktur) pada 1 Juli 2014. Menurut Direktur Peraturan Perpajakan I Kementerian Keuangan, Irawan, pemberlakuan e-faktur akan dilakukan secara bertahap. Semua faktur pajak ditargetkan sudah berbentuk elektronik secara menyeluruh pada 1 Juli 2016. "Ada sekitar 400 ribu perusahaan kena pajak (PKP) yang terdaftar. Semua wajib pajak aka

...

Berita Lainnya