Piutang Pajak Naik Tujuh Kali Lipat

Jumlah piutang pajak terus melonjak. Dalam kurun waktu lima tahun, yakni 2007-2012, pajak yang tak tertagih naik hingga tujuh kali lipat.

Jumat, 9 Mei 2014

Jumlah piutang pajak terus melonjak. Dalam kurun waktu lima tahun, yakni 2007-2012, pajak yang tak tertagih naik hingga tujuh kali lipat. Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran, Firdaus Ilyas, mengatakan melonjaknya piutang pajak karena potensi penerimaan negara dari sektor ini terus meningkat saban tahun. Untuk menggenjot penerimaan pajak, ia meminta Direktorat Jenderal Pajak membenahi penyelesaian sengketa pajak. Berikut ini adalah...

Berita Lainnya