Angkasa Pura II dan Telkom Didenda Rp 5,5 Miliar

Sistem e-POS di Bandara Soekarno-Hatta masih berjalan seperti biasa.

Jumat, 9 Mei 2014

JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Angkasa Pura II (Persero) dan PT Telkom (Tbk) bersalah dalam kasus monopoli penyediaan jaringan telekomunikasi dan implementasi e-pos di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Sebagai hukuman, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp 3,402 miliar terhadap Angkasa Pura II dan Rp 2,109 miliar untuk Telkom.

"Para terlapor dapat membayar denda ke kas negara atau mengajukan keberatan

...

Berita Lainnya