Likuidasi BPR, LPS Bayar Rp 41,44 miliar

JAKARTA -- Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Samsu Adi Nugroho, menyatakan telah membayarkan dana penjaminan nasabah senilai Rp 41,44 miliar sepanjang 2013. Dana tersebut ditujukan bagi 13.536 rekening nasabah yang tersebar di tujuh bank perkreditan rakyat (BPR) yang telah dilikuidasi. "Nilainya mewakili 94 persen nasabah BPR yang kami likuidasi," kata dia, melalui keterangan tertulis, kemarin.

Samsu mengatakan ada dana nasabah yang tidak dibayarkan karena masuk kategori tidak layak. Penyebabnya adalah nasabah tersebut terjerat dalam kasus kredit macet, adanya kebijakan BPR yang menetapkan nilai suku bunga simpanan melebihi suku bunga penjaminan, dan tidak adanya aliran dana masuk yang tercatat. Menurut Samsu, sepanjang tahun lalu, LPS menyelesaikan likuidasi tujuh BPR dengan rata-rata recovery rate 21,44 persen.

Selasa, 6 Mei 2014

JAKARTA -- Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Samsu Adi Nugroho, menyatakan telah membayarkan dana penjaminan nasabah senilai Rp 41,44 miliar sepanjang 2013. Dana tersebut ditujukan bagi 13.536 rekening nasabah yang tersebar di tujuh bank perkreditan rakyat (BPR) yang telah dilikuidasi. "Nilainya mewakili 94 persen nasabah BPR yang kami likuidasi," kata dia, melalui keterangan tertulis, kemarin.

Samsu mengatakan ada dana nasabah yang tida

...

Berita Lainnya