Telepon Seluler Kena Pajak Barang Mewah

Dikhawatirkan memicu penyelundupan.

Selasa, 8 April 2014

JAKARTA -- Pemerintah berencana mengutip pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 20 persen untuk produk telepon seluler. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan telepon seluler merupakan barang mewah, sehingga harus dikenai pajak. "Tentang waktu berlakunya, masih dibicarakan," kata dia kemarin.

Menteri Perindustrian Mohamad Suleman Hidayat mengatakan pajak barang mewah akan berlaku untuk semua telepon seluler. Aturan ini diharapka

...

Berita Lainnya