Ditjen Pajak Diminta Waspadai Transaksi Fiktif

Tersangka penerbit faktur pajak fiktif terancam hukuman 6 tahun penjara.

Senin, 7 April 2014

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak diminta mewaspadai adanya faktur pajak asli dengan transaksi fiktif. Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo, mengatakan penerbitan faktur pajak yang tidak didasari transaksi riil sudah marak sejak sebelum 2012. Melalui pola ini, beberapa perusahaan bertransaksi fiktif melalui sindikasi.

Transaksi ini tidak melibatkan barang ataupun jasa riil, tapi pelakunya bisa mendapatka

...

Berita Lainnya