Pemerintah Boleh Gunakan Dana APBN

Stabilisasi harga pangan selama ini merugikan BUMN.

Sabtu, 5 April 2014

JAKARTA - Pemerintah mendapat legitimasi menunjuk badan usaha milik negara sebagai pengendali pasokan dan harga bahan pokok serta barang penting setelah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan disahkan pada Februari lalu. Pemerintah diperkenankan pula menggunakan dana negara untuk melakukan stabilisasi harga.

"Sekarang kita punya payung hukum untuk menggunakan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dalam stabilisasi harga," ka

...

Berita Lainnya