OJK Berikan Diskon Pungutan bagi Perusahaan yang Kesulitan Keuangan

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan diskon pungutan bagi lembaga keuangan, emiten, perusahaan emisi, atau perantara efek yang sedang kesulitan keuangan atau sedang dalam masa pemberesan. OJK juga akan memberikan keleluasaan bagi industri jasa keuangan yang tidak mampu mempertahankan tingkat kesehatan keuangannya.

Jumat, 4 April 2014

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan diskon pungutan bagi lembaga keuangan, emiten, perusahaan emisi, atau perantara efek yang sedang kesulitan keuangan atau sedang dalam masa pemberesan. OJK juga akan memberikan keleluasaan bagi industri jasa keuangan yang tidak mampu mempertahankan tingkat kesehatan keuangannya.

"OJK dapat menyesuaikan tarifnya hingga nol persen," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto kemarin.

...

Berita Lainnya