Lapindo Akan Dipaksa Membayar

Perusahaan belum melunasi pembayaran Rp 786 miliar.

Jumat, 28 Maret 2014

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan negara mengawal pelunasan ganti rugi bagi korban semburan lumpur Lapindo memantapkan langkah pemerintah. Berbekal putusan tersebut, Menteri Pekerjaan Umum selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo akan mendesak PT Minarak Lapindo Jaya supaya segera melunasi ganti rugi.

Menurut juru bicara Kementerian Pekerjaan Umum, Danis Sumandilaga, kantornya bakal menggelar rapat de

...

Berita Lainnya