PLN Surati Marubeni Soal Denda Hakim AS

JAKARTA - PLN telah menyurati Marubeni Corporation yang divonis hukuman denda US$ 88 juta atau Rp 1 triliun oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat karena menyuap sejumlah pejabat Indonesia. Surat yang dikirim kemarin itu untuk meminta penjelasan soal putusan tersebut. "Karena Marubeni punya hubungan bisnis dengan PLN," kata Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Nur Pamudji kepada Tempo kemarin.

Marubeni adalah salah satu pengembang proyek-proyek kelistrikan di Indonesia dan juga memasok komponen untuk pembangkit listrik. Salah satu proyek Marubeni yang terakhir adalah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon berkapasitas 600 megawatt. Nur mengatakan penjelasan Marubeni penting sebelum PLN mengambil langkah berikutnya.

Selasa, 25 Maret 2014

JAKARTA - PLN telah menyurati Marubeni Corporation yang divonis hukuman denda US$ 88 juta atau Rp 1 triliun oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat karena menyuap sejumlah pejabat Indonesia. Surat yang dikirim kemarin itu untuk meminta penjelasan soal putusan tersebut. "Karena Marubeni punya hubungan bisnis dengan PLN," kata Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Nur Pamudji kepada Tempo kemarin.

Marubeni adalah salah satu pengemb

...

Berita Lainnya