Penerbangan Terlambat 18 Jam

Pemerintah Akan Mendenda Lion Air

Selasa, 25 Maret 2014

JAKARTA - Pemerintah mempersiapkan aturan untuk bisa mendenda Lion Air. Maskapai ini kembali menelantarkan penumpang penerbangan rute Jakarta-Pekan Baru selama lebih dari 18 jam, Ahad petang lalu hingga kemarin siang.

"Kementerian Perhubungan akan membuat peraturan agar pesawat yang menunda penerbangan dikenakan denda dan uang itu masuk kas negara," kata Direktur Angkutan Udara di Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Djoko Muratom

...

Berita Lainnya