Potensi Pajak dari Merger XL-Axis Kecil

JAKARTA -- Pengamat perpajakan, Yustinus Prastowo, menilai akuisisi PT XL Axiata Tbk terhadap PT Axis Telekom Indonesia (Axis) sebenarnya berpotensi mendatangkan pajak besar bagi negara. Namun, karena proses akuisisi sebelum merger tersebut hanya dalam konteks pembayaran utang dan bukan untuk modal, jumlahnya tidak terlalu besar.

Rabu, 12 Maret 2014

JAKARTA -- Pengamat perpajakan, Yustinus Prastowo, menilai akuisisi PT XL Axiata Tbk terhadap PT Axis Telekom Indonesia (Axis) sebenarnya berpotensi mendatangkan pajak besar bagi negara. Namun, karena proses akuisisi sebelum merger tersebut hanya dalam konteks pembayaran utang dan bukan untuk modal, jumlahnya tidak terlalu besar.

Menurut Prastowo, dalam proses akuisisi, perusahaan dikenai tiga macam pajak, yakni pajak terkait dengan aktiva, bara

...

Berita Lainnya