Bank Terbelah Soal Pembebanan ke Nasabah

Iuran ke LPS dinilai lebih jelas manfaatnya.

Selasa, 25 Februari 2014

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan pemberlakuan pungutan terhadap perbankan sebesar 0,03 persen dari nilai total aset pada Maret mendatang. Ihwal pungutan ini, sikap kalangan perbankan terbelah, yakni membebankan kepada nasabah atau tidak. "Iuran itu kecil, hanya 0,03 persen dikalikan Rp 606 triliun. Tidak akan menghambat aset kami," kata Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia, Ahmad Bauquni, di Jakarta, kemarin.

Pungutan OJK te

...

Berita Lainnya