Pemerintah Kaji Perda Penghambat Investasi

Perda yang menghambat akan dipilah, mana yang diatur oleh pemerintah pusat.

Senin, 14 Februari 2005

JAKARTA - Pemerintah sedang melakukan pengkajian terhadap 60 peraturan daerah (perda) yang merugikan dunia usaha. "Kami sudah me-review perda yang ada di bawah wewenang Departemen Perdagangan," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di Jakarta pekan lalu.Mari menjelaskan, peraturan daerah yang merugikan pengusaha ada hampir di setiap provinsi dan kabupaten. Bentuk umum peraturan yang menghambat itu menyangkut berbagai macam jenis perizinan, di...

Berita Lainnya