Importir Manfaatkan Peraturan Menteri Perdagangan

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menduga kasus beras ilegal masuk ke Indonesia terjadi karena ada celah dalam Peraturan Menteri Perdagangan 2008. Pasal 12 ayat 1a dalam peraturan itu menyebutkan, verifikasi tingkat kepecahan beras impor yang dilakukan surveyor hanya dipersyaratkan.

Padahal, menurut Ketua BPK Hadi Poernomo, beras medium dan premium dibedakan berdasarkan tingkat kepecahan. Ini sesuai dengan peraturan beras medium dengan tingkat kepecahan 5 hingga 25 persen dan premium hingga 5 persen. "Mengapa dalam pengujian tingkat kepecahan oleh surveyor hanya apabila dipersyaratkan? Padahal, untuk beras jenis hibah, verifikasi itu wajib," ujarnya kepada Tempo kemarin.

Jumat, 14 Februari 2014

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menduga kasus beras ilegal masuk ke Indonesia terjadi karena ada celah dalam Peraturan Menteri Perdagangan 2008. Pasal 12 ayat 1a dalam peraturan itu menyebutkan, verifikasi tingkat kepecahan beras impor yang dilakukan surveyor hanya dipersyaratkan.

Padahal, menurut Ketua BPK Hadi Poernomo, beras medium dan premium dibedakan berdasarkan tingkat kepecahan. Ini sesuai dengan peraturan beras medium dengan ti

...

Berita Lainnya