Pemerintah Tetapkan Tambahan Tarif Penerbangan

Dievaluasi setiap tiga bulan.

Jumat, 14 Februari 2014

JAKARTA - Kementerian Perhubungan akhirnya menyetujui tambahan tarif penerbangan akibat kenaikan harga bahan bakar pesawat atau surcharge. Persetujuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2014 tentang besaran biaya tambahan tarif penumpang kelas angkutan ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bakti Singayuda Gumay mengatakan, penetapan biaya tambahan disetujui untu

...

Berita Lainnya