Izin Terbang Merpati Dibekukan

JAKARTA - Kementerian Perhubungan membekukan izin operasi penerbangan atauAir Operator Certificate (AOC) Merpati Nusantara Airlines. Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan Udara Herry Bakti Singayuda Gumay mengatakan pembekuan izin dilakukan hingga Merpati layak beroperasi lagi. "Bila setahun masih tidak layak, izinnya akan dicabut."

Senin, 10 Februari 2014

JAKARTA - Kementerian Perhubungan membekukan izin operasi penerbangan atauAir Operator Certificate (AOC) Merpati Nusantara Airlines. Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan Udara Herry Bakti Singayuda Gumay mengatakan pembekuan izin dilakukan hingga Merpati layak beroperasi lagi. "Bila setahun masih tidak layak, izinnya akan dicabut."

Krisis keuangan membuat Merpati menghentikan penerbangan. Menurut Herry, bila dipaksakan beroperasi, keselamatan

...

Berita Lainnya