Menteri Kelautan: Kapal Besar Boleh Pakai BBM Bersubsidi

JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo menyatakan kapal dengan bobot lebih dari 30 gross tonnage (GT) bisa menggunakan bahan bakar minyak bersubsidi. Syaratnya, kapal-kapal itu harus terlebih dulu memperoleh rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.

Sabtu, 8 Februari 2014

JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo menyatakan kapal dengan bobot lebih dari 30 gross tonnage (GT) bisa menggunakan bahan bakar minyak bersubsidi. Syaratnya, kapal-kapal itu harus terlebih dulu memperoleh rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.

"Pembatasan bukan lagi berdasarkan ukuran kapal sebagaimana yang ditafsirkan sebelumnya. Dengan demikian, kapal dengan ukuran di atas 30 GT dapat menggunakan BBM bersubs

...

Berita Lainnya