Morgan Stanley Bayar Denda Rp 15,2 Triliun

JPMorgan setuju membayar denda US$ 614 juta.

Kamis, 6 Februari 2014

NEW YORK - Perusahaan jasa keuangan asal Amerika Serikat, Morgan Stanley, kemarin menyatakan setuju membayar denda US$ 1,25 miliar atau senilai Rp 15,2 triliun kepada Badan Keuangan Perumahan Federal (FHFA) Amerika Serikat untuk menyelesaikan kasus sekuritas beragun hipotek. Morgan Stanley menjual sekuritas itu kepada Perusahaan Pembiayaan Perumahan Federal (atau dikenal sebagai Freddie Mac) dan Asosiasi Hipotek Nasional Federal (dikenal sebagai

...

Berita Lainnya