Penerimaan Pajak dari Miliarder Belum Optimal

Pendapatan di atas Rp 5 miliar per tahun bisa dikenai pajak 40-45 persen.

Senin, 20 Januari 2014

JAKARTA - Pemerintah masih bisa menggenjot penerimaan pajak dengan menaikkan rasio pajak (tax ratio) dari 13-15 persen menjadi 19-24 persen dari produk domestik bruto (PDB) dalam kurun lima tahun. Potensi pajak tersebut bisa digali dari wajib pajak berpendapatan Rp 5-20 miliar per tahun.

Menurut pengamat pajak dari Perkumpulan Prakarsa, Yustinus Prastowo, penerimaan pajak dari orang kaya bisa dimaksimalkan dengan mengubah tarif pajak. "Caranya de

...

Berita Lainnya