JPMorgan Sepakat Bayar Denda US$ 2,6 Miliar

Belum ada pejabat yang bertanggung jawab atas skandal ini.

Kamis, 9 Januari 2014

NEW YORK - JPMorgan Chase & Co, bank terbesar di Amerika Serikat, sepakat membayar denda US$ 2,6 miliar atau sekitar Rp 31,2 triliun kepada pemerintah Amerika Serikat dan korban penipuan Bernard Madoff. Pembayaran ini dilakukan untuk menyelesaikan tuduhan bahwa bank gagal memberi tahu pihak berwenang soal adanya kecurigaan atas penipuan dari dana yang dikumpulkan Madoff senilai US$ 17,3 miliar atau Rp 207 triliun.

Menurut jaksa Manhattan, Preet

...

Berita Lainnya