Melanggar SNI, Industri Bisa Dipidana

JAKARTA -- Undang-Undang Perindustrian yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada 19 Desember 2013 menyebutkan bahwa pelanggaran di bidang perindustrian akan terkena sanksi hukum. "Pelanggaran yang menyangkut SNI (Standar Nasional Indonesia) dapat dikenai (sanksi) pidana," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Ansari Bukhari, di Jakarta, Senin lalu.

Kamis, 2 Januari 2014

JAKARTA -- Undang-Undang Perindustrian yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada 19 Desember 2013 menyebutkan bahwa pelanggaran di bidang perindustrian akan terkena sanksi hukum. "Pelanggaran yang menyangkut SNI (Standar Nasional Indonesia) dapat dikenai (sanksi) pidana," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Ansari Bukhari, di Jakarta, Senin lalu.

Ansari menyatakan, sanksi tersebut dikenakan bagi pelanggaran SNI karena erat kaita

...

Berita Lainnya