Izin Ekspor Sembilan Perusahaan Dipermudah

JAKARTA -- Pemerintah akan memberikan pengecualian kepada sembilan perusahaan eksportir yang sudah terdaftar dalam proyek percontohan Authorized Economic Operator (AEO). Program ini bertujuan melonggarkan pemeriksaan kepabeanan dan memperlancar arus barang bagi perusahaan yang tergabung di dalamnya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Agung Kuswandono, mengatakan bahwa AEO sudah diterapkan sejak 2007 oleh Organisasi Pabean Dunia. Proyek itu kini sudah diterapkan di 70 negara. Adapun negara maju seperti Belanda, Amerika Serikat, ataupun Jepang menyatakan hanya akan mengizinkan ekspor dari perusahaan bersertifikat AEO. "Indonesia baru menjalankan uji coba tahun ini karena ada penyesuaian aturan lebih dulu," ujar Agung kemarin.

Rabu, 18 Desember 2013

JAKARTA -- Pemerintah akan memberikan pengecualian kepada sembilan perusahaan eksportir yang sudah terdaftar dalam proyek percontohan Authorized Economic Operator (AEO). Program ini bertujuan melonggarkan pemeriksaan kepabeanan dan memperlancar arus barang bagi perusahaan yang tergabung di dalamnya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Agung Kuswandono, mengatakan bahwa AEO sudah diterapkan sejak 2007 oleh Organisasi Pabean Dun

...

Berita Lainnya