Perusahaan Mineral Sepakati Renegosiasi Kontrak

Teknis pemberlakuan larangan ekspor masih dibahas.

Rabu, 18 Desember 2013

JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan sebanyak 35 atau lebih dari separuh kontraktor pertambangan mineral menyepakati renegosiasi kontrak dan perjanjian kontrak karya. "Mereka menyepakati enam poin yang tercantum dalam renegosiasi," kata dia di kantornya kemarin.

Enam poin renegosiasi yang dimaksudkan Hatta adalah perluasan wilayah kerja, pengakhiran kontrak ataupun kelanjutannya, kontribusi pada penerimaan neg

...

Berita Lainnya