Pajak Importir Barang Konsumsi Akan Dinaikkan

JAKARTA - Pemerintah akan menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi pengusaha yang mengimpor barang konsumsi akhir, dari semula sekitar 2,5 persen menjadi 7,5 persen. "Banyak barang impor yang kena. Kategorinya adalah barang konsumsi akhir yang tidak lagi dipakai untuk input produksi berikutnya," kata Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro kemarin.

Rabu, 20 November 2013

JAKARTA - Pemerintah akan menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi pengusaha yang mengimpor barang konsumsi akhir, dari semula sekitar 2,5 persen menjadi 7,5 persen. "Banyak barang impor yang kena. Kategorinya adalah barang konsumsi akhir yang tidak lagi dipakai untuk input produksi berikutnya," kata Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro kemarin.

Kebijakan kenaikan tarif PPh pada pasal 22 itu merupakan satu dari dua beleid yang akan dike

...

Berita Lainnya