Draf Juklak Lelang Kayu Telah Disahkan

Pemerintah telah mengesahkan tiga draf rancangan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Petunjuk Pelaksanaan (juklak) Lelang Kayu.

Rabu, 2 Februari 2005

JAKARTA - Pemerintah telah mengesahkan tiga draf rancangan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Petunjuk Pelaksanaan (juklak) Lelang Kayu. "Sudah disahkan pada 13 Januari 2005," kata Menteri Kehutanan M.S. Kaban dalam jumpa pers di Departemen Kehutanan Jakarta, Selasa (1/2) Draf tersebut mencakup peraturan Menteri Kehutanan tentang petunjuk pelaksanaan pelelangan terhadap hasil hutan temuan, sitaan, dan rampasan. Draf kedua mengenai Surat Keputusan M...

Berita Lainnya