Upah Minimum Akan Naik, tapi Tipis

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan kenaikan upah minimum dari Rp 2,2 juta menjadi Rp 2.441.301,74. Upah minimum untuk 2014 itu lebih besar daripada yang diajukan unsur pengusaha, yakni Rp 2.299.860,33.

Jumat, 1 November 2013

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan kenaikan upah minimum dari Rp 2,2 juta menjadi Rp 2.441.301,74. Upah minimum untuk 2014 itu lebih besar daripada yang diajukan unsur pengusaha, yakni Rp 2.299.860,33.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Priyono, menjelaskan, rekomendasi ini disusun berdasarkan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp 2.299.000 ditambah perkiraan pertumbuhan ekonomi sebesar 6,15 pe

...

Berita Lainnya