Bank Harus Punya Unit Khusus Pengaduan Nasabah

Bank umum yang melanggar dikenakan sanksi membayar Rp 30 juta

Senin, 31 Januari 2005

JAKARTA--Bank Indonesia mewajibkan perbankan membentuk unit atau fungsi khusus untuk menangani dan menyelesaikan pengaduan nasabah. Bank juga harus menyampaikan laporan penanganan dan penyelesaian pengaduan secara triwulanan kepada BI. Ketentuan itu diatur dalam salah satu dari delapan peraturan Bank Indonesia yang baru diumumkan pekan lalu, yakni PBI Nomor 7/7/PBI/2005 tentang penyelesaian pengaduan nasabah. Ketentuan itu menyebutkan, unit dan fung...

Berita Lainnya