Bea-Cukai Temukan Lion Air Impor Ban Bekas

Ada perbedaan antara dokumen impor dan fisik barang.

Selasa, 22 Oktober 2013

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menahan lima kontainer ban pesawat yang diimpor Grup Lion Air. Kepala Subdirektorat Humas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Haryo Limanseto, menyatakan tindakan itu diambil berdasarkan nota hasil intelijen yang menemukan ketidaksesuaian antara barang dan dokumen impor.

Menurut Haryo, dalam pemberitahuan impor barang disebutkan ban yang didatangkan Lion Air adalah ban baru. Namun, setelah diperiksa, di

...

Berita Lainnya