BI Wajibkan Bank Laporkan Data Lengkap Debitor

Bank Indonesia (BI) mewajibkan perbankan untuk melaporkan secara lengkap profil dan kondisi debitornya, terutama debitor yang sudah mendapatkan kredit atau penyediaan dana.

Sabtu, 29 Januari 2005

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mewajibkan perbankan untuk melaporkan secara lengkap profil dan kondisi debitornya, terutama debitor yang sudah mendapatkan kredit atau penyediaan dana.Ketentuan baru itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7/8/PBI/2005 tentang sistem informasi debitor yang dipublikasikan awal pekan ini.Gubernur BI Burhanuddin Abdullah mengingatkan pentingnya sistem informasi yang utuh dan komprehensif mengenai profil da...

Berita Lainnya