BI Larang Bank Beri Informasi Produk yang Menyesatkan

Bank Indonesia melarang perbankan memberikan informasi produk yang menyesatkan atau tidak etis bagi nasabah.

Jumat, 28 Januari 2005

JAKARTA -- Bank Indonesia melarang perbankan memberikan informasi produk yang menyesatkan atau tidak etis bagi nasabah. Bank diwajibkan memberikan informasi produk yang lengkap, akurat, dan jelas. Larangan tersebut merupakan peraturan baru yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia pada 20 Januari silam melalui PBI No. 7/6/PBI/2005 tentang transparansi produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah. Sebelumnya, BI tak mempunyai aturan yang tegas soal tra...

Berita Lainnya