BPK: Penerimaan Negara Bukan Pajak Salah Kelola

Pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Departemen Keuangan ternyata tidak sesuai dengan ketentuan.

Jumat, 28 Januari 2005

JAKARTA -- Pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Departemen Keuangan ternyata tidak sesuai dengan ketentuan. Demikian salah satu temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas perhitungan anggaran negara tahun anggaran 2003. Menurut hasil pemeriksaan lembaga itu, Rp 21,8 triliun penerimaan pengembalian pinjaman dari badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan pemerintah daerah (pemda) tidak ...

Berita Lainnya