Investor Asing Pertambangan Enggan Divestasi

Tingkat eksplorasi dan investasi pertambangan baru di Indonesia berada di titik nadir.

Jumat, 28 Januari 2005

JAKARTA -- Investor asing di sektor pertambangan tidak lagi menginginkan kewajiban divestasi sebagian kepada pihak nasional dalam kontrak-kontrak yang baru. Alasannya, kewajiban itu menimbulkan ketidakpastian dalam investasi di sektor tersebut.Menurut partner PricewaterhouseCoopers (PwC) bidang pertambangan, Marc Upcroft, kewajiban divestasi merupakan salah satu faktor penghambat investasi, yang harus segera dihilangkan. "Divestasi acap menjadi pe...

Berita Lainnya