BI Batasi Bank Terbitkan Obligasi Valas

"Kami perlu mengambil tindakan sebelum terjadi bencana."

Kamis, 27 Januari 2005

JAKARTA -- Bank Indonesia membatasi pinjaman luar negeri jangka pendek oleh perbankan nasional hingga maksimal 30 persen dari modal bank. Termasuk yang dibatasi adalah penerbitan obligasi valuta asing berjangka pendek. Batasan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No. 7/1/PBI/2005 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank tertanggal 20 Januari 2005. Peraturan ini adalah bagian dari paket kebijakan perbankan Januari yang dikeluarkan BI pada pekan ...

Berita Lainnya