Aturan Importir Kedelai Diubah

Importir umum boleh mendatangkan kedelai.

Kamis, 19 September 2013

JAKARTA - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan berencana mengubah kembali peraturan impor kedelai pekan ini. Aturan yang baru nantinya akan memperbanyak jumlah importir. "Ini demi memperlancar pasokan kedelai," katanya seusai rapat di Kantor Presiden, kemarin.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2013 disebutkan, kedelai hanya bisa diimpor oleh perusahaan berstatus Importir Terdaftar (IT), Importir Produsen, serta Perum Bulog dan perusa

...

Berita Lainnya