Izin Akuntan Publik Bank Global Dibekukan

Pemerintah menanggung potensi kerugian Rp 300 miliar.

Rabu, 26 Januari 2005

JAKARTA -- Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan Departemen Keuangan menyatakan, akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan PT Bank Global Tbk. per Desember 2003 bersalah. Sebagai sanksi, izin akuntan publik tersebut dibekukan selama dua tahun.Berdasarkan laporan keuangan Bank Global Desember 2003 diketahui auditor yang mengaudit adalah kantor akuntan publik Drs Joseph Susilo. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Darmin Nasution menuturkan, dari...

Berita Lainnya