Kenaikan Upah Memicu Relokasi dan PHK

Tuntutan kenaikan upah 43 persen dinilai tak mewakili buruh.

Selasa, 10 September 2013

JAKARTA -- Menteri Perindustrian Mohamad Suleman Hidayat mengungkapkan, kenaikan upah yang mencapai 60 persen pada awal 2013 memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) serta relokasi. "Industri yang melakukan PHK baru pabrik sepatu di Banten. Jumlah tenaga kerjanya mencapai 14 ribu. Ini karena kenaikan upah yang lalu," kata dia melalui pesan pendek, kemarin.

Selain PHK, ada investor asing di sektor tekstil yang akan merelokasi pabriknya ke Kamboja. Pe

...

Berita Lainnya